Prinsip pertama, yaitu mengingatkan kita bahwa politik harus tetap berlandaskan nilai-nilai spiritual dan moral. Kemudian, teknologi digital harus dimanfaatkan untuk mendorong keadilan dan peradaban. Dalam konteks politik, ini berarti memperlakukan setiap individu dengan adil, serta menghindari manipulasi data, atau penggunaan teknologi untuk tujuan tidak etis, seperti pencurian identitas atau penyebaran kebencian. Sedangkan prinsip persatuan dalam Pancasila mengajarkan kita untuk memanfaatkan teknologi digital guna memperkuat solidaritas nasional, mempromosikan dialog antar kelompok, dan memperkuat semangat kebhinekaan.
Setiap Informasi dan teknologi dalam prinsip keempat, yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", harus dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi partisipatif, mendukung transparansi, dan memastikan suara rakyat didengar, dan dipertimbangkan dengan baik. Terakhir, Rofii menerjemahkan Pancasila menjadi dasar etika digital politik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dengan memperluas akses ke pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Para aktor politik harus mampu beradaptasi dengan perubahan ini, dan mengintegrasikan metode konvensional dan digital secara cerdas. Jika berhasil, akan memiliki keunggulan dalam berkomunikasi dengan pemilih, dan memenangkan dukungan dalam politik Indonesia yang terus berkembang. Kombinasi keduanya, yang kemudian dijalani dengan kultur etika yang baik, adalah resep yang kuat untuk meraih sukses di ranah politik masa depan.
Editor : Muri Setiawan