SESUAI dengan pengertian dan tujuannya, interkonektivitas merupakan keterhubungan bersama antar bagian, entitas, ataupun antar daerah merujuk pada Indonesia-Sentris yang menjadi grand design Pemerintah Indonesia untuk menciptakan konektivitas antar wilayah, sebagai perwujudan pembangunan negeri secara merata, dan berkeadilan.
Langkah pemerintah dengan tidak melulu berfokus membangun di Pulau Jawa tentu harus disambut baik, karena ini menyangkut harkat dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang didominasi oleh kelautan yang memisahkan antar zona, pembangunan infrastruktur fisik seperti bandar udara (bandara) berperan vital dalam konsep pembangunan ini.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, pada 2023 tercatat ada 340 bandara di seluruh provinsi di Indonesia, dimana, 17 diantaranya merupakan bandara bertaraf internasional, selebihnya adalah bandara kelas I, Kelas III, dan Satuan Kerja.
Jawa dan Sumatera paling banyak memiliki bandara berstatus internasional dengan masing-masing 5 bandara. Kemudian, Bali-Nusa Tenggara 3, Sulawesi 2, Kalimantan 1, Papua 1. Jumlah tersebut mengalami pemangkasan dari yang semula 34 bandara. Pengurangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Editor : Muri Setiawan