get app
inews
Aa Read Next : Pantang Pulang Sebelum Padam, Personel Gabungan Masih Berjibaku Padamkan Api Hutan Lindung Koba

Tegas, Polres Pangkalpinang Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Minggu, 01 Agustus 2021 | 19:02 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, (tengah) bersama anggota Tim Buser Naga. (Foto : Tangkap layar)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polres Pangkalpinang akan menindak tegas pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, di wilayah hukumnya. Hal tersebut guna mengatasi terjadinya kebakaran yang akan merugikan banyak pihak.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pihaknya akan menangkap pelaku pembakaran tersebut dan diproses hukum, sesuai ketentuan berlaku.

"Siapa pun yang melakukan pembakaran lahan dan hutan secara sengaja, kami akan tangkap dan proses huku. Tidak ada tawar menawar," kata Adi Putra.

Tak hanya yang melakukan pembakaran, mereka yang menyuruh pun akan diproses sama berupa sanksi pidana, sesuai undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH). Dan Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Mengingat saat ini memasuki musim kemarau, masyarakat diimbau untuk selalu waspada meskipun hutan di Kota Pangkalpinang tak begitu luas.

"Kami imbau kepada masyarakat memasuki musim kemarau jangan membakar hutan atau lahan, selain membayakan lingkungan sekitar serta polusi udara yang banyak merugikan masyarakat luas," ucapnya.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut