BANGKA, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), khususnya pada Bidang HAM mengawali tahun 2022 dengan melaksanakan kegiatan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) tahun 2022, ke UPT Rutan Kelas IIB Muntok Kabupaten Bangka Barat dan Lapas Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Bertindak langsung sebagai evaluator, Kepala Bidang HAM, Suherman, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Poppy Rinafany, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Yulizar Akhmad Djaya, beserta jajaran staf pada Bidang HAM.
Kegiatan yang dilakukan ini, bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana integritas dan komitmen petugas pelayanan di UPT Pemasyarakatan, serta bagaimana proses pelayanan kepada masyarakat yang melakukan kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui penilaian IPK/IKM.
"Dalam pelaksanaannya, kegiatan evaluasi ini esensial mengingat adanya permasalahan-permasalahan yang harus dikaji dan diteliti dalam proses pelayanan publik di UPT Pemasyarakatan. Adapun kedepannya, evaluasi ini akan menjadi acuan perbaikan dalam upaya pelaksanaan pelayanan publik di masing-masing UPT," kata Kepala Bidang HAM, Suherman, Senin (21/2/2022).
UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Babel, kata Suherman, pada dasarnya telah berkomitmen untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Komitmen ini ditunjukkan juga oleh kinerja para petugas lembaga pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pengunjung pengguna layanan.
"Maka dari itu, beberapa titik fokus khususnya dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik yang masih terdapat penilaian kurang baik menjadi bahan evaluasi tim demi kemajuan organisasi," katanya.
Editor : Muri Setiawan