get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Residivis Narkoba asal Mentok Seret 3 Wanita ke Penjara

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:50 WIB
header img
Jakai (tengah, baju biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers Operasi Antik Menumbing 2024 di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menggelar Operasi Antik yang berlangsung selama 12 hari pada tanggal 14-25 Mei 2024 lalu, dan berhasil menangkap 10 orang serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 72 paket dengan berat 33,57 gram.


10 tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers Operasi Antik Menumbing 2024 di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

 

Saat operasi berlangsung, polisi meringkus seorang residivis berinisial SU alias Jakai, warga Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Dari penangkapan Jakai pada 14 Mei 2024 lalu, sebanyak 3 orang wanita berinisial AS, DA dan MR juga ikut diringkus Polisi saat berada di Kontrakan yang terletak di Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Babar. 

"Tiga orang perempuan kita amankan di Teluk Rubiah, masih ada hubungannya seseorang atas nama SU alias Jakai, Jakai ini juga residivis," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (28/5/2024) saat konferensi pers. 

Namun tiga orang wanita tersebut tidak dihadirkan saat konferensi pers, lantaran masih dilakukan penilaian di Kota Pangkalpinang, apakah akan diproses secara hukum atau dilakukan rehabilitasi. 


Konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Menumbing 2024 di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

"Tiga orang ini masih kita lakukan assessment, nanti hasil dari assessmen baru kita proses. Tiga orang ini sebagai pemakai," ujar Iptu Budi kepada awak media. 

Akibat perbuatannya, Jakai dan tiga orang perempuan berinisial AS, MR dan DA, terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut