get app
inews
Aa Text
Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya

PPKM Level 4, Petugas Sosialisasi dan Edukasi Pelaku Usaha di Bangka Barat

Selasa, 27 Juli 2021 | 07:22 WIB
header img
Petugas saat memberikan edukasi terkait aturan PPKM level 4 kepada pemilik usaha perdagangan, Senin (26/7/21). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani).

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai diberlakukan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Satgas penanganan Covid-19 Bangka Barat bersama Sekda dan aparat gabungan, kemudian melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terutama pada pelaku usaha.

"Hari ini kami memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para pemilik kafe, warung makan, pemilik usaha dan lain sebagainya," kata Sekda Bangka Barat M. Soleh, Senin (26/7/21). 

Hal itu dilakukan menindak lanjuti, intruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021, terkait ketentuan PPKM level 4 kepada para pelaku usaha perdagangan.

"Kami telah ditetapkan intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 salah satu yang diberlakukan penerapan PPKM level 4. Tentunya kami memberikan pemberitahuan kepada warga mudah-mudahan mereka mengerti. Dan menurut pengamatan kami mereka akan mengikuti, ini adalah upaya kesadaran kita bersama untuk melakukan pengendalian Covid-19 yang sekarang mengalami peningkatan signifikan," ujarnya.

Sementara itu ketua satgas penanganan Covid-19 Bangka Barat, Sidharta Gautama, mengatakan, ada mekanisme sanksi yang akan diberikan jika menemukan ada yang melanggar. 

"Mekanisme peringatan kami berikan tertulis kepada pengelolanya, karena dalam inmendagri nomor 25 itu kan hanya dua saja yang diberi sanksi kepada kepala daerahnya dan pengelolanya, maka tetap kami berikan peringatan. Dan yang kedua kita lihat perkembangannya apakah peringatan itu didengar atau tidak, kalau tidak mungkin kami turunkan lagi tim untuk melihat perkembangannya," ujar Sidharta. 

Dalam giat sosialisasi itu, kata Sidharta, pihaknya menyampaikan aturan jam operasi dan tata cara pelayanan selama PPKM level 4.

"Yang pertama kami sampaikan informasi terkait jam operasi atau jam kerjanya, yang kedua cara pelayannya kepada pelanggan delivery take away, termasuk waktu pemberlakuan dan sanksi jika ada yang melanggar pasti kami berikan teguran peringatan," ucapnya.

Ia mengimbangi, agar semua mengikutinya aturan yang berlaku saat ini, guna menekankan angka Covid-19.

"Seminggu ini akan kami pantau terus setiap malam, kami harapkan semua bisa mengikuti. Kami khawatir ini ditambah satu minggu lagi. Mudah-mudahan dengan disiplinnya pelaku usaha kita tidak ada penambahan waktu untuk PPKM level 4," katanya.

Salah satu pedagang pecel lele, Aris Harianto, mengaku pasrah dan harus mengikuti aturan yang ada, kendati sangat merugikan. 

"Ya ikuti aturan ajalah pak untuk take away masih bisa, untuk kapasitas biasanya hari-hari biasa bisa 50 orang kalau lagi ramai. Ini kemarin dengar berita aja sudah langsung turun, ini baru kabar aja, belum dilaksanakan turunnya ada 10%. Jadi gak tau lah ini gimana besok kalau sudah diberlakukan kayak apa, pasti turun karena pengalaman tahun lalu kayak gitu," katanya.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut