PPKM Level 4 Bangka Barat Mulai Berlaku, Ini Ketentuannya

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - PPKM level 4 untuk wilayah Kabupaten Bangka Barat akhirnya diberlakukan, hal ini dipastikan setelah menyusul adanya Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2021 terkait PPKM Level 4 bersamaan dengan Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim satgas penanganan Covid-19 Bangka Barat dalam beberapa hari ini telah melakukan beberapa rapat koordinasi, dan hasilnya PPKM level 4 dimulai sejak hari ini Senin (26/7/2021).
"Pada prinsipnya tetap dimulai hari ini, dan nanti malam sudah ada upaya-upaya untuk edukasi dan sosialisasi dari tim gabungan Polres, TNI, Satpol PP upaya yang sifatnya sosialisasi terkait pelaksanaan PPKM level 4 sampai tanggal 2 Agustus," ungkap juru bicara satgas penanganan Covid-19 Bangka Barat, M. Putra Kusuma.
Lebih lanjut Putra mengatakan untuk lingkungan kerja Pemkab Bangka Barat, terkait WFH (Work From Home) tergantung OPD mengingat pelayanan kepada masyarakat tetap harus terus dilakukan.
"Sektor kritikal ada enam termasuk di dalamnya misalnya Dinsos, Diskominfo, kemudian DLH, rumah sakit, puskesmas dan jaringannya. Kemudian yang lainnya masuk di kategori non esensial, kalau esensial pegawai yang masuk maksimal 25% kalau yang kritikal masih 100% ini juga kembali diatur oleh kepala OPD masing-masing," ucap Putra.
Selain itu dalam PPKM Level 4 juga mengatur terkait kegiatan masyarakat secara ekonomi seperti pasar, swalayan hingga tempat makan.
"Untuk pasar tradisional, pasar rakyat minimarket, toko swalayan, atau toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00," tutur Putra.
Selain itu untuk tempat makan dalam Inmendagri 25 tahun 2021, hanya memperbolehkan diisi sebanyak 25% dari kapasitas seluruhnya.
"Kalau pak Kapolres bilang kalau misalnya kursinya, jangan dilabel tapi dikasih 25% dari kursi yang ada lalu sisanya take away. Kemudian fasilitas umum misalnya area publik, taman, objek wisata, kemudian fasilitas wisata lainnya seperti Museum, tempat hiburan ditutup sementara," jelas Putra.
Sedangkan area publik, taman, objek wisata, fasilitas wisata lainnya seperti museum dan tempat hiburan ditutup sementara. Ritual keagamaan, seni tradisi budaya, pementasan musik, tempat karaoke, aktivitas olahraga, sosial kemasyarakatan non personal dan kegiatan yang menimbulkan keramaian, juga untuk sementara ditutup.
Lebih lanjut untuk tempat ibadah, Putra mengatakan masih memperbolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kemarin pak Gubernur menyampaikan, bahwa tidak ada penutupan tempat ibadah. Yang ditekankan adalah kita sudah merekomendasikan untuk penegakkan prokes, misalnya ada satgas internal di tempat ibadah yang bisa memantau edukasi sosialisasi prokes," ujar Putra.
Sementara itu, terkait penyekatan jalan, pihaknya belum melakukan hal tersebut mengingat belum ada instruksi Gubernur terkait penyekatan jalan.
"Kalau penyekatan itu memerlukan keputusan lebih tinggi, artinya kalau memang perlu penyekatan itu perlu aturan dari Pak Gubernur. Jadi satu kabupaten tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, kalau misal ingin melakukan penyekatan. Karena kita khawatir ada tendensi berbeda, dari kabupaten satu sama kabupaten lainnya," pungkas Putra.
Editor : Muri Setiawan