Padahal menurut Aan, IPR merupakan salah satu legalitas bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan pasir timah.
"Jadi maskipun sudah ada PP No 96 Tahun 2021, tapi sampai saat ini masih belum ada IRP yang terbit, padahal bila ada IPR masyarakat akan memiliki legalitas dalam kegiatan penambangan," kata Aan.
Meminta Solusi Jangka Pendek
Pada kesempatannya memberikan paparan dalam RDP yang turut dihadiri oleh 9 Anggota Komisi VII DPR RI, Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM,dan Sekretariat Bersama Ormas Belitung Timur, Aan meminta untuk segera ikut memikirkan sebuah solusi jangka pendek terkait kondisi masyarakat yang saat ini sulit untuk menjual timah hasil tambang mereka.
"Belitung Timur seperti kota mati, daya beli masyarakat menurun, khususnya masyarakat penambang, oleh karena itu saya menyerukan dalam RDP tadi agar semua peserta rapat untuk ikut memikirkan nasib penambang yang tengah kesulitan," ujar Aan.
"Mudah-mudahan segera ada solusi jangka pendek, mengingat kewenangan pertambangan memang tidak ada pada kita, tetapi ada di pemerintah pusat dan provinsi," katanya lagi.
Pada akhir wawancaranya, Aan berharap Kementerian ESDM akan segera menemukan solusi dalam menyikapi permasalahan pertimahan saat ini. Pemerintah Beltim akan terus berusaha berkoordinasi demi menemukan solusi bagi keberlanjutan perekonomian masyarakat Beltim.
Editor : Muri Setiawan