JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Masyarakat diminta untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melajukan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siarang langsung di Youtube Setpres, Minggu (25/7/2021).
Sebelumnya, PPKM menggunakan istilah level 1-4 adalah mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah, yakni:
Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Editor : Muri Setiawan