Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggannya dengan tarif Rp400 ribu untuk satu kali kencan. Setelah disepakati, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan menuju hotel.
Pelaku juga menerima uang Rp200 ribu dari pelanggannya sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan.
"Kini pelaku serta barang bukti uang tunai Rp600 ribu, 3 unit Handphone dan Bill Hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.
Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Muri Setiawan