PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria asal Palembang berinisal An alias Andre, berhasil diamankan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pria berusia 34 tahun ini diamankan lantaran diduga merupakan seorang muncikari.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan, pelaku diamankan saat berada di salah satu Hotel di kawasan Kota Pangkalpinang.
"Pelaku adalah seorang muncikari. Ia ditangkap saat keluar dari lift hotel usai mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi," kata AKBP Iqbal, Jumat (15/3/2024) siang.
Iqbal menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas prostitusi dan eksploitasi seksual disalah satu hotel di Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti uang Rp200 ribu dari tangan pelaku.
"Setelah mendapati keterangan pelaku, tim langsung menuju ke kamar hotel dan berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita sedang berada di dalam kamar yang sebelumnya diantar oleh pelaku," katanya.
"Tim juga melakukan penggeledahan yang disaksikan pegawai hotel dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp400 ribu dari tangan wanita yang diduga uang dari hasil perbuatan prostitusi," katanya lagi.
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyediakan orderan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp.
Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggannya dengan tarif Rp400 ribu untuk satu kali kencan. Setelah disepakati, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan menuju hotel.
Pelaku juga menerima uang Rp200 ribu dari pelanggannya sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan.
"Kini pelaku serta barang bukti uang tunai Rp600 ribu, 3 unit Handphone dan Bill Hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.
Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Muri Setiawan