Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian merasa curiga dengan sebuah sepeda motor, yang diparkir sebelum kejadian pencurian tersebut.
Kemudian pada hari Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 14.30 Wib, unit reskrim dan intel Polsek Dendang mendapatkan informasi, bahwa sepeda motor yang dicurigai berada di pinggir jalan raya Dusun Simpang Pesak, Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak.
Selanjutnya, unit reskrim dan unit intel menemui pengendara sepeda motor, melakukan interogasi.
"Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Polsek Dendang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Adapun modus pelaku masuk ke dalam rumah korban, yaitu pelaku mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan anggota badan pelaku.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu satu unit motor N-Max warna hitam dengan nopol BN 6402 WD, satu unit HP Realme C20 2/32 warna biru, dua unit HP Realme C21Y 4/64 warna biru, dan satu unit HP Xiaomi Redmi 9A 2/32 warna hitam.
Editor : Muri Setiawan