Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari kasus tersebut, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun lebih).
Berikut rinciannya 11 tersangka kasus korupsi tata niaga timah:
1. TT disangkakan karena menghalangi atau merintangi penyidikan perkara atau obstruction of justice
2. Achmad Albani (AA) adalah Manager operasional tambang CV VIP
3.Tamron (TN) alias Aon selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
Editor : Muri Setiawan