Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah sesuai dengan bukti dan temuan yang ada, serta berdasarkan peraturan yang ada.
Selain oknum Camat Pangkal Balam, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga menetapkan pelanggaran terhadap oknum ASN di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) soal penggunaan mobil dinas Pemkab Bateng saat kampanye salah satu Caleg DPR Ri di Stadion Depati Amir.
Sebelumnya, dugaan kampanye oknum Camat Pangkalbalam viral setelah video yang dibagikannya berisi konten ajakan mencoblos salah satu caleg di Kota Pangkalpinang, tersebar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Camat Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang yang diduga mengirimkan video yang memiliki muatan kampanye dan mengajak memilih calon anggota DPRD Provinsi Babel melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Ia menegaskan Bawaslu akan bekerja dan menindak terhadap pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Muri Setiawan