PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang memutuskan oknum CPangkal Balam Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terbukti melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN). Keputusan ini buntut dari aksi oknum camat tersebut yang membagikan konten berisi kampanye salah satu calon legisllatif (caleg) peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Pangkalpinang merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk tindakan lebih lanjut terhadap oknum camat tersebut.
"Sudah kami kaji dan kami plenokan, itu dari hasil semuanya kami rekomendasikan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (9/2/2024).
Imam menjelaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menyatakan oknum camat tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
"Artinya rekomendasi kami masuk dalam dugaan Perundang-undangan netralitas ASN itu kita rekomendasikan ke KASN," katanya.
Editor : Muri Setiawan