get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Bawaslu Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik

Kamis, 08 Februari 2024 | 19:26 WIB
header img
Bawaslu Bangka Barat menggelar kegiatan diskusi seputar penyelesaian pidana pemilu 2024 usai pungut hitung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar acara dengan tema potensi sengketa penetapan calon terpilih pasca kampanye dan pungut hitung pada pemilihan umum serentak Tahun 2024. 

Acara yang berlangsung Kamis (8/2/2024) di Taman Pelangi Mentok itu, diikuti perwakilan seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan, hal ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.

"Jadi banyak ruang yang akan menjadi ruang sengketa setelah pungut hitung, bahkan penetapan. Ini yang harus kita selesaikan, seperti LADK dan segala macam, termasuk penggunaan sumbangan dana kampanye, yang dibatasi dan kalau lebih harus dikembalikan, juga terkait administrasi lainnya yang wajib mereka penuhi," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut