Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukti tidak Lengkap, 4 Laporan ke Bawaslu Bangka Barat Gugur
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik

Kamis, 08 Februari 2024 | 19:26 WIB
  • author Muri Setiawan/ OR
Bawaslu Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik
Bawaslu Bangka Barat menggelar kegiatan diskusi seputar penyelesaian pidana pemilu 2024 usai pungut hitung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.

Menurut Davitri, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa hal yang membuat calon terpilih tidak bisa dilantik, apabila terbukti melakukan pelanggaran. 

"Kalau di Undang-Undang Nomor 7 itu ada empat, yang pertama meninggal dunia, dinyatakan tidak memenuhi syarat, terus mengundurkan diri dan keempat terbukti ada pelanggaran pidana pemilu, yang diputuskan oleh kekuatan hukum yang tetap," ujarnya. 

Pelanggaran pidana pemilu diantaranya, terbukti melakukan money politik, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Hal tersebut yang perlu dihindari, lantaran pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.

"Karena dalam pengalaman kita di tahun 2019 ada satu peserta pemilu yang calon peroleh suara terbanyak, tapi tidak bisa dilantik jadi anggota DPRD. Hal ini (pemahaman) sangat baik kita sampaikan ke peserta pemilu ini," katanya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut