BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), viral di media sosial (medsos) aplikasi X atau yang dahulunya dikenal dengan Twitter, dan diposting akun @udaytokay pada (1/2/2024) lalu.
Hingga update terakhir, Minggu (4/2/2024) postingan itu telah dilihat sebanyak 2,5 juta, 1.924 posting ulang, 2.091 kutipan atau komentar, beragam tanggapan dari pengguna aplikasi X, mulai dari hujatan hingga rasa prihatin.
Dalam video berdurasi 11 detik itu, terlihat seorang pria melakukan pelecehan terhadap anak perempuan yang sedang mengambil wudhu di sebuah masjid.
Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya pada, Rabu (24/1/2024) lalu. Perkara itu sudah ditindaklanjuti, lantaran pelaku merupakan penyandang disabilitas serta mengalami gangguan jiwa, jadi dari pihak korban tidak menuntut secara hukum.
"Dua belah pihak yang ada di dalam video sudah berdamai, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual, yaitu atas nama ST Umur sekitar 60 tahun. Korban usia 7 tahun," katanya, Minggu (4/2/2024) siang.
Dikatakannya, pada Kamis (25/2/2024) lalu, pihak kepolisian telah mempertemukan keluarga dari kedua belah pihak yang disaksikan perangkat Desa/Kelurahan serta Pemerintah setempat. Namun keluarga korban meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan video tersebut.
"Dari Bhabinkamtibmas sudah menyampaikan sudah melakukan problem solving, sebelum dilakukan Restorative Justice. Jadi sudah menerima antara kedua belah pihak, dan solusinya adalah dari pihak keluarga korban, supaya tidak di upload lagi video lebih lanjut," ucapnya.
"Jadi disaring dulu informasi seperti apa yang kita dapat, fenomena yang terjadi saat itu adalah sampai ke wilayah provinsi lain, vidionya disangkut-sangkutkan atau diupload ke raksasa website," kata AKP Baskara.
Dikatakannya, kerjasama masyarakat dan pengguna medsos sangat dibutuhkan. Dirinya juga mengimbau untuk tidak melakukan penyebaran video tersebut, lantaran bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal sudah jelas di situ, bisa dikenakan ITE, dan kemudian juga saya minta sebelum di share, dilihat-lihat dulu. Dan apabila nanti kita temukan (masih membagikan vidio tersebut) apa yang terjadi, siapapun orangnya kita akan proses," katanya.
Diketahui saat ini, untuk korban masih didampingi instansi terkait dari pemerintah dan lembaga setempat, sedangkan terduga pelaku telah dikurung di rumahnya, supaya tidak berkeliaran dan kembali berulah.
Editor : Muri Setiawan