Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Batal di PHK, Gaji 300 Honorer Pemprov Babel Kini Disandera

Kamis, 01 Februari 2024 | 20:49 WIB
  • author Joko Setyawanto
Batal di PHK, Gaji 300 Honorer Pemprov Babel Kini Disandera
Para Pekerja Harian Lepas (PHL) atau honorer di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel batal dipecat. Hanya saja, gaji mereka hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh pihak berwenang. Foto: Ilustrasi ASN.

Sementara, menurut salah seorang bendahara dinas di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan pembayaran hak pegawai tersebut, karena belum ada rekomendasi dari Biro Kepegawaian.

"Masih dalam pembahasan dan semua dinas juga belum dibayar. Ku belum bisa bayar e, soal e SPJ yang dibikin dari kepegawaian, baru yang ade rekom tu. Nah ku denger-denger, dinas laen juga belum berani bayar. Tapi ade yang ku denger bakal dibayar, cuma lum tau kapan e, dak lame lagilah mudah-mudahan. (Masih dalam pembahasan dan semua dinas juga belum dibayar. Saya belum bisa bayar soalnya SPJ yang dibikin dari kepegawaian, baru yang ada rekom itu. Nah, aku dengar-dengar dinas lain juga belum berani bayar. Tapi ada juga aku dengar bakal dibayar, cuma belum tahu kapan, tidak lama lagi lah mudah-mudahan," kata salah seorang bendahara dinas yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut