PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Meski Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizzal Zakaria Ali telah membantah pemberhentian 300 orang tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL) alias honorer. Namun nyatanya, gaji yang merupakan imbalan kerja para honorer masih ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut pengakuan Deon (bukan nama sebenarnya), dia bersama honorer yang diangkat di atas tahun 2021, belum menerima imbalan berupa gaji yang seharunya menjadi hak mereka sebagai pekerja.
"Sampai dengan sekarang saya belum menerima gaji, belum tau kenapa. Teman-teman yang terdata sudah menerima gaji. kami belum," kata Deon, Kamis (1/2/2024).
Dirinya berharap, gaji yang menjadi tumpuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat segera dibayarkan, mengingat banyaknya kebutuhan yang tidak bisa menunggu untuk dibayarkan.
"Saya berharap masalah ini bisa normal kembali, karena saya tidak pernah kerja di pemprov telat dan tetap menjalankan tugas seperti biasanya," tutur Deon.
Sementara, menurut salah seorang bendahara dinas di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan pembayaran hak pegawai tersebut, karena belum ada rekomendasi dari Biro Kepegawaian.
"Masih dalam pembahasan dan semua dinas juga belum dibayar. Ku belum bisa bayar e, soal e SPJ yang dibikin dari kepegawaian, baru yang ade rekom tu. Nah ku denger-denger, dinas laen juga belum berani bayar. Tapi ade yang ku denger bakal dibayar, cuma lum tau kapan e, dak lame lagilah mudah-mudahan. (Masih dalam pembahasan dan semua dinas juga belum dibayar. Saya belum bisa bayar soalnya SPJ yang dibikin dari kepegawaian, baru yang ada rekom itu. Nah, aku dengar-dengar dinas lain juga belum berani bayar. Tapi ada juga aku dengar bakal dibayar, cuma belum tahu kapan, tidak lama lagi lah mudah-mudahan," kata salah seorang bendahara dinas yang tidak ingin disebutkan namanya.
Editor : Muri Setiawan