Selanjutnya, suami korban yang dibantu oleh anggota piket Polsek KP3 Pangkalbalam membawa pelaku dan menyerahkan pelaku serta barang bukti ke petugas piket Reskrim Polresta Pangkalpinang.
"Unit PPA Reskrim Polresta Pangkalpinang menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mendatangi TKP, didadapati di TKP satu buah pintu teralis bekas yg digunakan pelaku untuk memanjat dan merekam korban yang sedang mandi melalui ventelasi udara WC rumah korban," ujarnya.
Evry mengatakan, usai diinterogasi, pelaku mengakui aksi merekam dan mengintip wanita mandi untuk fantasi seks belaka.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 Unit Handpone merk OPPO A15," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang.
Editor : Muri Setiawan