PANGKALPINANG, Lintasbabel.inews.id - Prosedur Operasi Standar (SOP) perubahan pembiayaan ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung (Babel) No184 menggunakan dana LPDB ternyata diusulkan dan dibuat oleh Hendra. Hendra saat itu menjabat sebagai Kepala Devisi (Kadiv) Marketing BPRS Babel.
Fakta tersebut terungkap saat Hendra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menjadi saksi pada sidang keempat kasus dugaan korupsi pembiayaan ubi kasesa BPRS Babel, dengan terdakwa Heli Yuda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/1/2024).
Dalam sidang tersebut, JPU menanyakan apakah saksi Hendra yang saat ini menjabat sebagai Direktur Marketing BPRS Babel, mengetahui adanya kerjasama Pembiayaan Ubi Kasesa antara BPRS Babel dan LPDB.
Tak hanya itu, JPU juga meminta Hendra menjelaskan maksud SOP No 187 yang diusul dan dibuat oleh Hendra selaku Kadiv Marketing.
"Apakah bapak mengetahui adanya kerjasama antara BPRS Babel dan LPDB terkait Pembiayaan Ubi Kasesa? Coba bapak ceritakan hal tersebut," tanya JPU kepada saksi Hendra.
"Iya. Saya waktu itu diangkat sebagai Kepala Divisi tanggal 17 April 2017. Pada saat itu saya baru tahu disampaikan Direktur Utama bahwa BPRS Babel ini bekerjasama terkait dengan pembiayaan LPDB," jawab Saksi Hendra.
Editor : Haryanto