get app
inews
Aa Read Next : Ahli Penuntut Umum dan Ahli Penasehat Hukum Berikan Pendapat Berbeda Terkait Status BPRS Babel

Fakta Persidangan, SOP Perubahan Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel Diusulkan dan Dibuat Oleh Hendra

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:24 WIB
header img
Saksi Hendra Dihadirkan JPU Pada Sidang Kasus dugaan korupsi Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel dengan Terdakwa Heli Yuda. Foto : Lintasbabel.inews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.inews.id - Prosedur Operasi Standar (SOP) perubahan pembiayaan ubi kasesa di BPRS Bangka Belitung (Babel) No184 menggunakan dana LPDB ternyata diusulkan dan dibuat oleh Hendra. Hendra saat itu menjabat sebagai Kepala Devisi (Kadiv) Marketing BPRS Babel

Fakta tersebut terungkap saat Hendra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika menjadi saksi pada sidang keempat kasus dugaan korupsi pembiayaan ubi kasesa BPRS Babel, dengan terdakwa Heli Yuda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/1/2024).

Dalam sidang tersebut, JPU menanyakan apakah saksi Hendra yang saat ini menjabat sebagai Direktur Marketing BPRS Babel, mengetahui adanya kerjasama Pembiayaan Ubi Kasesa antara BPRS Babel dan LPDB.

Tak hanya itu, JPU juga meminta Hendra menjelaskan maksud SOP No 187 yang diusul dan dibuat oleh Hendra selaku Kadiv Marketing.

"Apakah bapak mengetahui adanya kerjasama antara BPRS Babel dan LPDB terkait Pembiayaan Ubi Kasesa? Coba bapak ceritakan hal tersebut," tanya JPU kepada saksi Hendra.

"Iya. Saya waktu itu diangkat sebagai Kepala Divisi tanggal 17 April 2017. Pada saat itu saya baru tahu disampaikan Direktur Utama bahwa BPRS Babel ini bekerjasama terkait dengan pembiayaan LPDB," jawab Saksi Hendra.

"Bapak waktu itu sebagi Kadiv Marketing dalam hal usulan pembuatan SOP untuk pembiayaan ubi kasesa yaitu SOP No 184. Terkait SK No 184 yang bapak buat itu, apa itu pak?," tanya JPU kepada Saksi Hendra.

"Ini untuk memitigasi risiko terkait pembiayaan ubi kasesa ," jawab Saksi Hendra.

"Terkait SOP itu, apa yang menjadi perubahan pak," tanya JPU.

"SOP Perubahan tersebut mengatur Plafon, pencairan yang bertahap, terkait jaminan juga, jangka waktu dan lainnya yang tertuang dalam SOP tersebut," jawab Hendra.

"SK No 184 ini ada merubah SK yang lain?," tanya JPU

"Ada revisi waktu itu terkait dengan Plafon yang pertama itu Rp15 juta per tahun, tahun kedua dan ketiganya seperti itu, dirubah menjadi Rp25 juta per hektar yang awalnya Rp15 juta Per hektar," ujar Saksi Hendra.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut