Kemudian turut hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK.
Selain itu, hadir dan menyaksikan secara daring, sejumlah pejabat negara diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, para pimpinan kementerian/lembaga, anggota DJSN, anggota BPJS Kesehatan, serta seluruh gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.
Muhadjir menjelaskan penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, di antaranya rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 2020, salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.
Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur mantan Mendikbud tersebut.
Editor : Muri Setiawan