get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah

KPK Telusuri Temuan PPATK, Terkait Alirkan Dana Mencurigakan Pejabat ke Kekasih Gelap

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:12 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan dari pejabat negara ke kasih gelap.

KPK akan meneliti apakah aliran dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor), yang kemudian berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers penahanan pihak swasta korupsi E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

"Di KPK ini (yang ditindak apabila) hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU, itu yang baru kami bisa lakukan proses penindakan," ujarnya.

Di sisi lain, Karyoto menambahkan semisal kasusnya TPPU tetapi tidak bersumber dari tipikor, maka KPK merasa laporan PPATK tersebut dapat pula ditindak oleh Kejaksaan atau Mabes Polri. 

"Maka informasi intelijen yang diberikan oleh PPATK ini tidak hanya ke KPK. Ada mungkin Kejaksaan dan ada juga ke Mabes Polri," katanya.

Karyoto menyampaikan bahwa hubungan KPK dengan PPATK tetap berjalan harmonis. Dia juga menilai KPK sebagai salah satu institusi yang sering diberikan informasi oleh PPATK. 

"Kami salah satu institusi yang sering di-feeding oleh PPATK. Tentunya kalau nanti sudah masuk (laporannya) ke kami pun, nantinya kami lakukan telaah dan pengkajian," tutur Karyoto.

"Intinya kami siap apabila nantinya betul ada laporan yang bersifat untuk ditindaklanjuti dari PPATK, kami akan menindaklanjuti," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK beberapa kali menemukan aliran dana dalam jumlah besar dari pejabat negara ke pacarnya atau biasa disebut sebagai nominee. Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, hal itu termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yaitu penyelenggara negara menerima uang dalam jumlah besar lalu dialihkan ke nominee atau orang di luar susunan keluarga seperti tetangga, anak buah hingga pacar.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut