JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan dari pejabat negara ke kasih gelap.
KPK akan meneliti apakah aliran dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor), yang kemudian berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers penahanan pihak swasta korupsi E-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
"Di KPK ini (yang ditindak apabila) hulunya dari tindak pidana korupsi kemudian muaranya TPPU, itu yang baru kami bisa lakukan proses penindakan," ujarnya.
Di sisi lain, Karyoto menambahkan semisal kasusnya TPPU tetapi tidak bersumber dari tipikor, maka KPK merasa laporan PPATK tersebut dapat pula ditindak oleh Kejaksaan atau Mabes Polri.
"Maka informasi intelijen yang diberikan oleh PPATK ini tidak hanya ke KPK. Ada mungkin Kejaksaan dan ada juga ke Mabes Polri," katanya.
Editor : Muri Setiawan