PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 10 jam berlalu, M. Riza Pahlevi masih jalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Mantan Direktur PT Timah tersebut dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung.
M. Riza diperiksa penyidik diruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel sejak pukul 9.00 WIB pagi tadi hingga kini.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, M. Riza dipanggail untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini jadwal pemeriksaan saksi mantan Dirut Timah M.Riza Pahlevi T dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tipikor pembangunan Washington Plant dan CSD Tanjung Gunung," kata Fadil Regan, Rabu (3/1/2024).
Diketahui M.Riza Pahlevi T dimintai keterangan usai Kejati Babel menahan seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA.
Penahan tersebut, atas dugaan korupsi pembangunan mesin pencuci timah Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 hingga 2019 dan kerugian negara mencapai Rp29 miliar.
"IA dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Editor : Haryanto