JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah per tanggal 1 Februari 2022, kembali memberlakukan ekspor batu bara setelah sebelumnya sempat distop. Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, Selasa (1/2/2022). Pembukaan ekspor batu bara didasarkan pada kondisi pasokan dan persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan IPP yang semakin membaik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ridwan Djamaluddin mengatakan, perusahaan batu bara yang diizinkan kembali melakukan ekspor haruslah perusahaan yang telah melakukan kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
a. realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
b. realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
c. tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Editor : Muri Setiawan