Bayu menambahkan, dengan pelaksanaan pemenuhan dan pembayaran restitusi akan menghilangkan hukuman subsider. Dan juga menjadi bagian paradigma hukum dalam perkembangannya, bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan.
"Proses ini tidak diukur dan dinilai pada sisi nominal ya, karena nominal ada dari pihak yang menghitung itu. Intinya kejaksaan sebagai eksekutor perkara, melaksanakan putusan ini di mana para pihak utamanya tersangka bersedia membayar yang sudah dihitung oleh LPSK," katanya.
Terakhir, dirinya mengapresiasi kinerja semua pihak atas terselenggaranya pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut. Pasalnya, kegiatan penyerahan restitusi ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan oleh Kejari Babar.
Editor : Muri Setiawan