BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) melaksanakan penyerahan Restitusi untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Simpang Teritip pada bulan Juni 2023 lalu. Diketahui kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan 5 orang terdakwa dengan inisial AL, AR, US, TH dan EF kepada korban RA.
Kajari Babar, Bayu Sugiri menyampaikan restitusi ialah suatu kegiatan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Penyerahan restitusi dilaksanakan di Gedung Aula Kejari Babar pada Jumat (8/12/2023) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bangka Belitung, serta pihak keluarga terdakwa dan korban.
"Ini proses hukumnya sudah berjalan sampai pada tahap putusan, sudah inkrah. Nah, dalam putusan itu sesuai dengan undang-undang, ada kewajiban untuk membayar restitusi yang akibat hukumnya, ketika restitusi tidak dijalankan oleh pihak tersangka nanti berakibat ada penerapan hukuman subsider," kata Bayu.
Bayu menambahkan, dengan pelaksanaan pemenuhan dan pembayaran restitusi akan menghilangkan hukuman subsider. Dan juga menjadi bagian paradigma hukum dalam perkembangannya, bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan.
"Proses ini tidak diukur dan dinilai pada sisi nominal ya, karena nominal ada dari pihak yang menghitung itu. Intinya kejaksaan sebagai eksekutor perkara, melaksanakan putusan ini di mana para pihak utamanya tersangka bersedia membayar yang sudah dihitung oleh LPSK," katanya.
Terakhir, dirinya mengapresiasi kinerja semua pihak atas terselenggaranya pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut. Pasalnya, kegiatan penyerahan restitusi ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan oleh Kejari Babar.
Editor : Muri Setiawan