get app
inews
Aa Text
Read Next : Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Kasi Penkum Kejati Babel Sebut Proyek Kolam Retensi Mentok Diputus Kontrak, Bukan Mangkrak

Rabu, 29 November 2023 | 16:06 WIB
header img
Proyek pembangunan kolam retensi Sungai Ulu Mentok, Bangka Barat. Foto: iNews.id/ Rizki Ramadhani. 

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), Basuki Raharjo memberikan tanggapan terkait proyek pembangunan Kolam Retensi yang berada di kawasan Kampung Ulu, Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). 


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo. Foto: Istimewa.
 

Menurutnya, proyek sebesar Rp12 miliar yang didanai APBD induk Babel) tahun 2021 itu bukan mangkrak, melainkan kegiatan tersebut diputus kontrak. 

"Dalam penghentian pengawalannya Tim PPS Kejati Kepulauan Bangka Belitung memberikan saran kepada PPK pekerjaan untuk dilakukan pemutusan kontrak dan diserahkan ke Apip (Inspektorat Daerah) untuk dilakukan pemeriksaan dan penghitungan (Audit). Pekerjaan tersebut tidak ada kata istilah mangkrak dikarenakan pada tahun 2022 diajukan kembali permohonan anggaran untuk pekerjaan tahun 2023" kata Basuki Raharjo, Rabu (29/11/2023). 

Kemudian, hasil rekomendasi Tim PPS atas diputuskannya kontrak kegiatan itu diserahkan ke Inspektorat Daerah. Untuk dilakukan penghitungan serta pemeriksaan. Hasil dari penghitungan inspektorat, realisasi pekerjaan melebihi dari anggaran yang tersedia. 

"Kemudian di tahun ini dilanjutkan pengerjaannya tersebut sekaligus dikawal juga oleh Tim PPS Kejati Kepulauan Bangka Belitung. Hasil dari Monev Tim PPS progres terakhir progres sudah mencapai 100 persen," ucapnya. 

Dikatakan Basuki, sejauh pengawasan yang dilakukan proyek lanjutan itu telah berjalan dengan baik dan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang mana untuk progres 80 persen lebih tadi merupakan item pekerjaan mayor atau pekerjaan yang utama. 

"Kalau minornya tinggal perapian atau finishing nantinya. Untuk sisa material dari pelaksana sebelumnya di lokasi kegiatan, itu masuk pekerjaan minor. Jadi dilihat dulu nanti bisa digunakan tidak, untuk pekerjaan yang selanjutnya nantinya," tuturnya.

"Atau nanti itu kan sisa dari material itu sudah tanggungjawab penyedia yang lama dan itu kerugian dia lah material. Tinggal teknisnya saja nanti dari pihak balai, apa nanti pembersihan diambil penyedia lama karena tidak mungkin penyedia baru menggunakan, karena kualitasnya sudah beda kan," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut