get app
inews
Aa Read Next : Kakek di Bangka Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun

Kesal Dipecat, Temon Ajak Temannya Curi Speedboat Lidah dan Mesin Perahu Milik Bosnya Sendiri

Selasa, 28 November 2023 | 16:15 WIB
header img
Tersangka Pur dan Temon beserta sejumlah barang bukti, berhasil diamankan tim gabungan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pelaku pencurian perahu lidah dengan mesin 40 PK berhasil ditangkap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Riausilip dan Tim Cobra Polres Bangka Tengah (Bateng). Kedua orang pelaku diamankan setelah sempat mencuri perahu speedboat lidah di perairan Sungai Perimping dekat Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (20/11/2023) malam.


Tersangka Pur dan Temon beserta sejumlah barang bukti, berhasil diamankan tim gabungan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

Keduanya diamankan Tim Kelambit dan Unit Reskrim Polsek Riausilip bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Bateng, satu pekan setelah aksinya yakni pada Senin (27/11/2023) malam di Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Polisi berhasil mengamankan pelaku Purwanto alias Pur (25) dan Heri Indra alias Temon (37) warga Koba, Kabupaten Bateng, ketika hendak menjual mesin kapal 40 PK di kediamannya, tanpa ada perlawanan.

Pur yang merupakan otak dari aksi pencurian ini mengaku nekat mengambil perahu lidah milik bekas bos tambangnya, lantaran kesal telah dipecat saat bekerja di tambang milik bosnya karena dituduh tidak akur dengan sesama pekerja yang masih keluarga bos tambangnya. 

Setelah berhasil mengambil perahu speedboat lidah milik mantan bosnya, Pur dan Temon kemudian menaikkan motor mereka ke perahu. Keduanya lantas kabur menggunakan perahu speedboat lidah meninggalkan Sungai Perimping. 


Barang bukti mesin perahu berhasil diamankan tim gabungan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

"Pas di boat ada bensin sekitar se-tank kami berangkat menuju Tanjung Tuing, motor kami taruh di atas perahu. Di Tanjung Tuing kami tanya dimana orang mau beli. Kami mau jual besi gir bok untuk beli bensin," kata Pur saat tertangkap. 

Keduanya kemudian berhasil menjual besi gir bok ke pengepul barang bekas di jalanan seharga Rp300 ribu. Hari itu keduanya menginap satu malam di Tuing dan besoknya berperahu kembali hingga ke Tanjung Gunung. 

"Hari kedue kami ke Tanjung Gunung, sempet terombang ambing karena abis minyak. Kami minta tolong orang kapal yang lewat, dikasih minyak baru kami bisa ke tepi Tanjung Gunung," kata Pur yang memiliki keterampilan membawa perahu sejak bekerja di tambang laut ini. 

Di Tanjung Gunung, Pur dan Temon kemudian meminjam handphone warga setempat. Pur lalu menelpon istrinya untuk minta dikirimkan sejumlah uang. Uang tersebut kemudian dikirim transfer lewat warga dan setelah diambil dipakai untuk membeli bensin mesin kapal.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dari Tanjung Gunung hingga tiba di Koba. Sampai di Koba, agar perahu speedboat lidah curian tidak mudah terlihat, keduanya merapat ke Perairan Berok dan menyembunyikan perahu tersebut ke dalam hutan alur Sungai Berok. 

"Abis tuh mesin same perahu e kami tawar-tawar, dijual. Harge mesin e rencana e kami lepas la Rp12,5 juta," katanya.

Sementara itu, Temon yang menemani aksi Pur mengaku semua yang dilakukannya dalam aksi pencurian speedboat lidah dan mesin tempel bersama Pur. Temon merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2007 dan sempat menjalani hukuman penjara selama 3 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, aksi kedua pelaku dalam pencurian berlangsung pada Senin 20 November 2023 siang. Pencuri speedboat lidah berikut mesin tempel 40 PK dan peralatan di perahu ini mengakibatkan korban rugi sekitar Rp38.700.000.


Tersangka Pur dan Temon beserta sejumlah barang bukti, berhasil diamankan tim gabungan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

Pengungkapan oleh Tim Kelambit yang dipimpin Ipda Mario Tambunan bersama Unit Reskrim Polsek Riausilip dan Tim Cobra Polres Bangka Tengah setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan. Keduanya berhasil diamankan di Koba bersama dengan barang bukti speedboat lidah warna hijau dan mesin tempel enduro 40 PK warna abu-abu. 

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana," kata AKP Ogan Teguh Imani.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut