Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukti tidak Lengkap, 4 Laporan ke Bawaslu Bangka Barat Gugur
Advertisement . Scroll to see content

Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi

Rabu, 22 November 2023 | 16:06 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye. Dimana para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, harus sertakan SK Kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. 

"Ini boleh direvisi 1 hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak atur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP," beber Rio Febri Fahlevi. 

Maka dari itu, selama kegiatan itu tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan. Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut