get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi

Rabu, 22 November 2023 | 16:06 WIB
header img
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye. Dimana para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, harus sertakan SK Kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. 

"Ini boleh direvisi 1 hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak atur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP," beber Rio Febri Fahlevi. 

Maka dari itu, selama kegiatan itu tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan. Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut