Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukti tidak Lengkap, 4 Laporan ke Bawaslu Bangka Barat Gugur
Advertisement . Scroll to see content

Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi

Rabu, 22 November 2023 | 16:06 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan acara pembekalan pengawasan persiapan masa kampanye. 

Bawaslu bekerjasama dengan sejumlah pihak dengan menghadirkan Kasatintelkam Polres Babar Iptu Ahmad Muklis dan Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Heni Apriyani. 

Koordinator Bawaslu Babar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Rio Febri Fahlevi, tujuan kegiatan ini sesuai tema yaitu menciptakan pemilu yang tertib dan berkualitas pada tahapan kampanye Pemilu serentak 2024.

"Kita sengaja minta narasumber Polres dan KPU tentang bagaimana cara pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian sesuai dengan aturan dalam undang-undang. Ini berkaitan dengan STTP dan tadi sudah disampaikan juga oleh Kasatintel," ujar Rio, Rabu (22/11/2023). 

Bahwasannya, sebut Rio, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri tidak ada yang bersifat khusus di dalam Pemilu. Artinya, STTP diterbitkan sama seperti meminta izin keramaian seperti biasa khususnya dalam masa kampanye. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut