Pada hari Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ciri-ciri dan identitas yang diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di Kecamatan Pemali, namun pelaku yang licin dan sudah 3 kali residivis kasus yang sama ini belum berhasil diringkus.
Dan, pada hari Jum'at (17/11/2023), yang diduga pelaku diketahui sedang berada di Kota Pangkalpinang. Mendapat infromasi tersebut, Tim Kelambit Polres Bangka langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Sekira pukul 21.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku yakni Landy alias Andy di jalan Kampak Kota Pangkalpinang. Landy yang saat iti mengetahui kedatangan polisi berusaha melarikan diri menuju arah belakang rumah warga. Polisi pun terpaksa harus melepaskan beberapa tempakan peringatan, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus tim gabungan.
Dari hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Kost Haiming Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Pelaku juga mengaku barang hasil curiannya tersebut ia titipkan kepada salah seorang rekannya yakni Saprizal alias Rizal warga Pemali.
Tak menunggu waktu lama, Tim pun langsung bergerak cepat menuju kediaman Saprizal di daerah Pemali, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, Saprizal alias Rizal berhasil diamankan di kediamannya.
Editor : Muri Setiawan