get app
inews
Aa Read Next : Satresnarkoba Lanjutkan Proses Pria Bawa Sabu di Lapas, Status Mr Tersangka

Terlibat Aksi Curanmor di 6 TKP, 2 Residivis Dibekuk Tim Kelambit dan Tim Naga

Sabtu, 18 November 2023 | 21:18 WIB
header img
Tim Kelambit Polres Bangka dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 2 orang pelaku curanmor yang beraksi di 6 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - 2 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil diringkus tim gabungan, yakni Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Jum'at (17/11/2023) malam. Kedua pelaku ternyata adalah residivis, yang ditangkap polisi di lokasi berbeda.

Kedua pelaku yakni Landy alias Andy (26) warga jalan Kampak Kota Pangkalpinang dan Saprizal alias Rizal (42) Warga Pemali Kabupaten Bangka.


Tim Kelambit Polres Bangka dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 2 orang pelaku curanmor yang beraksi di 6 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

Kedua pelaku ditangkap polisi berbekal laporan dari warga Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor pada hari Rabu (15/11/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan.

Korban yang merupakan seorang mahasiswa ini, memarkirkan kendaraannya di depan kontrakan pada sore hari sesaat ketika pulang dari kuliah. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB dirinya baru mengetahui kendaraan yang terparkir itu telah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merawang.

Berbekal laporan tersebut, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda. Mario Michael Tambunan,.S.Tr.K langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa orang saksi.

Pada hari Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait ciri-ciri dan identitas yang diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di Kecamatan Pemali, namun pelaku yang licin dan sudah 3 kali residivis kasus yang sama ini belum berhasil diringkus.

Dan, pada hari Jum'at (17/11/2023), yang diduga pelaku diketahui sedang berada di Kota Pangkalpinang. Mendapat infromasi tersebut, Tim Kelambit Polres Bangka langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Sekira pukul 21.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku yakni Landy alias Andy di jalan Kampak Kota Pangkalpinang. Landy yang saat iti mengetahui kedatangan polisi berusaha melarikan diri menuju arah belakang rumah warga. Polisi pun terpaksa harus melepaskan beberapa tempakan peringatan, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus tim gabungan.

Dari hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Kost Haiming Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Pelaku juga mengaku barang hasil curiannya tersebut ia titipkan kepada salah seorang rekannya yakni Saprizal alias Rizal warga Pemali.

Tak menunggu waktu lama, Tim pun langsung bergerak cepat menuju kediaman Saprizal di daerah Pemali, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, Saprizal alias Rizal berhasil diamankan di kediamannya.

Di hadapan polisi, Saprizal alias Rizal mengaku tak hanya membantu menjual motor hasil curian Landy, tapi juga berperan mengantarkan Landy saat hendak melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Landy emang sering pak nyuruh ku jual motor, ade berape ikok lah ku jual, terus misal die nek ngambik motor tu, die nyuruh ku nganter e, kayak di Dusun Pohin Pemali kemarin die minta anter ke situ, tapi ku dak tau die nek ngambik di mane motor e, ku cumen nganter bai, die bejalan, pas lah dapet motor e kami ketemu di Pangkalpinang," kata Rizal.

Tak hanya itu dirinya juga pernah mengantarkan Landy di beberapa tempat yang ada di Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, Landy yang sudah merupakan 3 kali redisidivis kasus yang sama ini mengaku, dirinya telah melakukan aksi pencurian di 6 lokasi berbeda, yakni di wilayah hukum Polres Bangka 3 TKP dan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang 3 TKP. Dirinya sengaja mengintai kendaraan milik korban yang terparkir tanpa dikunci stang atau kunci masih terpasang di motor.

"Ku memang motor yang kunci masih tepasang pak, biar enak ngambil e, kalau dak ku nyarik motor yang dak dikunci stang, biar seger dorong e," ujar Landy.

Selain mengamankan 2 orang pelaku, polisi kuga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit motor hasil curian, termasuk 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku Aprizal untuk mengantarkan Landy melakukan aksi pencurian. Kini polisi masih melakukan pencarian terhadap 3 unit kendaraan yang sudah dijual kedua pelaku.


Tim Kelambit Polres Bangka dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 2 orang pelaku curanmor yang beraksi di 6 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani,.Sik mengatakan, untuk kedua pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka.

"Untuk kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka dan masih dilakukan pemeriksaan. Untuk sementara waktu, pencurian yang dilakukan pelaku ada 6 TKP, tapi tidak menutup kemungkinan siapa tahu masih ada TKP lain," tutur Kasat.

Ogan mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan jangan meninggalkan kendaraan sembarangan dalam kondisi kunci masih terpasang.

"Saya imbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan memasang kunci ganda pada motor yang terparkir di luar, atau kunci stang, terus kunci motor yang pernah masing terpasang di kendaraan, karena itu akan mengundang tidak terjadinya kejahatan," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut