BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Sepanjang tahun 2021, sebanyak 31 pasangan remaja di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan dispensasi kawin atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama Kelas II Mentok. Paling banyak dari pemohon, hamil di luar nikah.
Dari 31 perkara pengajuan dispensasi kawin tersebut, ada satu perkara yang digugurkan oleh pihak Pengadilan Agama Kelas II Mentok.
"Di tahun 2021, dispensasi kawin atau permohonan bagi yang belum berusia 19 tahun baik laki-laki atau perempuannya, ada 31 perkara. 29 perkara dikabulkan, satu dicabut, dan satu gugurkan karena yang bersangkutan tidak menghadiri sidang," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif, Jumat (28/1/2022).
Dari jumlah perkara tersebut, Syarif mengatakan sekitar 90 persen dikarenakan hamil di luar nikah.
"Penyebabnya rata-rata pergaulan bebas, sehingga alasan mendesak sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019, tentang tata cara penyelesaian dispensasi kawin ini, ya diantaranya telah hamil duluan. Atau telah menjalin hubungan terlalu jauh bagi pasangan yang belum menikah," ujarnya.
Syarif menjelaskan hamil di luar nikah, bukan satu-satunya faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin dikabulkan.
"Kalau terjadi hamil di luar nikah, itu hanya alasan mendesak atau menjadi pertimbangan hakim apakah mengabulkan atau menolak (pengajuan dispensasi kawin)," tuturnya.
Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Agama sangat berhati-hati dalam memeriksa berkas perkara pengajuan dispensasi kawin.
"Majelis hakim sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara dispensasi kawin. Kalau anak ini laki-laki, maka dia akan diminta membuktikan dia siap secara fisik dan psikis, punya penghasilan, dan komitmen. Begitu juga perempuan akan ditanya kesiapannya dalam mengurus rumah tangga dan sebagainya," ucapnya.
Untuk tahun 2022, sejauh ini Pengadilan Agama Kelas II Mentok baru menerima sebanyak empat pengajuan dispensasi kawin.
Editor : Haryanto