get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Pengadilan Agama Mentok, Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah

Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:14 WIB
header img
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif. (Foto: lintasbabel.d / Rizki Ramadhani)

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Agama sangat berhati-hati dalam memeriksa berkas perkara pengajuan dispensasi kawin. 

"Majelis hakim sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara dispensasi kawin. Kalau anak ini laki-laki, maka dia akan diminta membuktikan dia siap secara fisik dan psikis, punya penghasilan, dan komitmen. Begitu juga perempuan akan ditanya kesiapannya dalam mengurus rumah tangga dan sebagainya," ucapnya. 

Untuk tahun 2022, sejauh ini Pengadilan Agama Kelas II Mentok baru menerima sebanyak empat pengajuan dispensasi kawin. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut