Pengadilan Agama Mentok, Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:14 WIB
Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Agama sangat berhati-hati dalam memeriksa berkas perkara pengajuan dispensasi kawin.
"Majelis hakim sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara dispensasi kawin. Kalau anak ini laki-laki, maka dia akan diminta membuktikan dia siap secara fisik dan psikis, punya penghasilan, dan komitmen. Begitu juga perempuan akan ditanya kesiapannya dalam mengurus rumah tangga dan sebagainya," ucapnya.
Untuk tahun 2022, sejauh ini Pengadilan Agama Kelas II Mentok baru menerima sebanyak empat pengajuan dispensasi kawin.
Editor : Haryanto