Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Imbau Tambang Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Agama Mentok, Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah

Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:14 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Pengadilan Agama Mentok, Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif. (Foto: lintasbabel.d / Rizki Ramadhani)

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Agama sangat berhati-hati dalam memeriksa berkas perkara pengajuan dispensasi kawin. 

"Majelis hakim sangat berhati-hati dalam memeriksa perkara dispensasi kawin. Kalau anak ini laki-laki, maka dia akan diminta membuktikan dia siap secara fisik dan psikis, punya penghasilan, dan komitmen. Begitu juga perempuan akan ditanya kesiapannya dalam mengurus rumah tangga dan sebagainya," ucapnya. 

Untuk tahun 2022, sejauh ini Pengadilan Agama Kelas II Mentok baru menerima sebanyak empat pengajuan dispensasi kawin. 

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut