get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Pengadilan Agama Mentok, Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah

Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:14 WIB
header img
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif. (Foto: lintasbabel.d / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Sepanjang tahun 2021, sebanyak 31 pasangan remaja di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan dispensasi kawin atau pernikahan dini ke Pengadilan Agama Kelas II Mentok. Paling banyak dari pemohon, hamil di luar nikah.

Dari 31 perkara pengajuan dispensasi kawin tersebut, ada satu perkara yang digugurkan oleh pihak Pengadilan Agama Kelas II Mentok. 

"Di tahun 2021, dispensasi kawin atau permohonan bagi yang belum berusia 19 tahun baik laki-laki atau perempuannya, ada 31 perkara. 29 perkara dikabulkan, satu dicabut, dan satu gugurkan karena yang bersangkutan tidak menghadiri sidang," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif, Jumat (28/1/2022). 

Dari jumlah perkara tersebut, Syarif mengatakan sekitar 90 persen dikarenakan hamil di luar nikah.

"Penyebabnya rata-rata pergaulan bebas, sehingga alasan mendesak sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019, tentang tata cara penyelesaian dispensasi kawin ini, ya diantaranya telah hamil duluan. Atau telah menjalin hubungan terlalu jauh bagi pasangan yang belum menikah," ujarnya. 

Syarif menjelaskan hamil di luar nikah, bukan satu-satunya faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin dikabulkan.

"Kalau terjadi hamil di luar nikah, itu hanya alasan mendesak atau menjadi pertimbangan hakim apakah mengabulkan atau menolak (pengajuan dispensasi kawin)," tuturnya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut