BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan penertiban terhadap penambang timah ilegal di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Para penambang itu diamankan polisi saat beraktivitas di malam hari. Padahal polisi sudah gencar mengimbau dan berpatroli agar tidak ada lagi aktivitas tambang timah di wilayah setempat.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua wilayah perairan ini terdapat aktivitas tambang kembali, padahal sudah berulang kali kita imbau untuk tidak menambang sampai adanya legalitas yang jelas," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah.
"Dengan sangat terpaksa kami harus melakukan penegakkan hukum dan mengamankan tujuh pelaku dengan inisial C, CH, R, N, F, H dan tersangka pemilik inisial DK. Kalau BB yang kami amankan lebih kurang 154 kilogram pasir timah basah," katanya lagi.
Oleh karena itu, sekali lagi dia ingatkan dan imbau untuk masyarakat dan para penambang tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu. Kalau kedapatan di lapangan, maka pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Harapan kita upaya pemerintah serta forkopimda saat ini bisa membuahkan hasil agar masyarakat segera dapat memanfaatkan hasil alam di perairan sana. Kegiatannya sah, ada payung hukum dan bermanfaat untuk warga sekitar khususnya," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan