get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukti tidak Lengkap, 4 Laporan ke Bawaslu Bangka Barat Gugur

Bawaslu Bangka Barat Ingatkan Bacaleg Jangan Curi Start Kampanye

Rabu, 08 November 2023 | 13:49 WIB
header img
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan.

Sejauh ini kata Rio, para peserta hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi di lingkup internal saja. 

"Untuk sekarang bisa melakukan kegiatan sosialisasi di internal partai politik, pertemuan dan tatap muka itu masih belum diperbolehkan.Juga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu termasuk metode kampanye," kata Rio, Rabu (8/11/2023). 

Dikatakan Rio, hal itu sesuai dalam pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, setiap orang atau peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Pemasangan alat peraga kampanye itu termasuk metode kampanye, kampanye di luar jadwal itu bisa dikenakan sanksi 12 bulan kurungan penjara," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut