Apesnya, pelaku saat hendak mengambil sepeda motornya yang tertinggal di Pos Satpam Hotel Parai dengan pura-pura membawa 1 djerigen pertalite ketahuan oleh polisi.
Pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan Imui di parkiran Hotel Parai. Dari hasil interogasi tersangka Imui mengakui perbuatannya dengan memotong kabel menggunakan tang potong besi dan menggasak 6 meter kabel.
Imui mengaku barang hasil curiannya dijual tersangka senilai Rp75 ribu. Aksi Imui dilakukan berkali kali di Kawasan Wisata Pantai Parai dan bangunan Aset Pemerintah Daerah di Bangunan Bangka Ecotix di Kelurahan Matras.
Dari hasil pemeriksaan total kabel yang digasak senilai Rp.16 juta dan tersangka Imui dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Editor : Muri Setiawan