BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), bersama dengan pengurus partai politik (parpol) dan instansi lainnya membahas mekanisme pengajuan dan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024 mendatang. Kegiatan berlangsung di Hotel KWP Mentok, Kamis (2/11/2023).
Komisioner Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Babar, akan ada potensi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Besok, KPU sudah penetapan DCT, tanggal 4 November 2023 sudah diumumkan. Jadi, ada peluang sengketa, apabila bakal calon tertentu tidak diloloskan dalam arti kata TMS ya," ujar Rio.
Editor : Muri Setiawan