Meski begitu, Edih yakin, instansi perpajakan sudah melakukan upaya perbaikan melalui dua kegiatan utama yakni intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Karena dapat dilihat bagaimana meningkatkan penerimaan perpajakan tidak hanya pajak pusat tetapi di daerah ada dua kegiatan utama pertama intensifikasi dan kedua ekstensifikasi,” ujarnya.
Untuk kegiatan intensifikasi, lanjut dia, adalah upaya agar penerimaan betul-betul dioptimalkan dari sumber pajak yang ada dengan cara administrasi perpajakan, kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola perpajakan.
Sementara untuk ektensifikasi, biasanya mencari sumber pajak baru terutama di pemerintah daerah (Pemda) melalui Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lainnya.
“Dengan terealisasi pajak hingga September 2023 Rp2,22 triliun, atau terealisasi 67,19 persen dari target Rp3,30 triliun, masih ada target Rp1,08 triliun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan