get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

4 Orang Penyelundup Puluhan Ton Minyak Cong Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:25 WIB
header img
Truk pengangkut minyak cong atau mentah saat berada di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan pemilik puluhan ton minyak tersebut, serta mencari siapa yang menampung minyak ilegal itu. 

"Untuk pasal kita menggunakan pasal perdagangan pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut