Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Karhutla Hantam Bangka Barat, BPBD Wanti-Wanti Kelalaian Warga
Advertisement . Scroll to see content

4 Orang Penyelundup Puluhan Ton Minyak Cong Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:25 WIB
  • author Rizki Ramadhani
4 Orang Penyelundup Puluhan Ton Minyak Cong Terancam 5 Tahun Penjara
Truk pengangkut minyak cong atau mentah saat berada di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan pemilik puluhan ton minyak tersebut, serta mencari siapa yang menampung minyak ilegal itu. 

"Untuk pasal kita menggunakan pasal perdagangan pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah," ucapnya. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut