Namun setelah tiba waktu yang dijanjikan untuk mendapatkan arisan tersebut oleh terlapor jelas dia, korban tidak kunjung mendapatkan arisan yang disetor berikut keuntungan yang dijanjikan.
"Tiba-tiba diketahui bahwa arisan yang dijual oleh terlapor Fiktif atau karangan terlapor dan uang milik korban telah digunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadinya," ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti serta melakukan gelar perkara, Polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan dan akan disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan