get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

Tertipu Janji Manis Berkedok Arisan, IRT di Toboali Tekor Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:51 WIB
header img
SH (37) tersangka penipuan atau penggelapan saat diperiksa Polisi. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Ridah alias Merry (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Haji Agus Salim Dalam Gang Sepakat RT 007 RW 004 Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan mengelami kerugian (tekor) hingga ratusan juta rupiah setelah tertipu janji manis pelaku berinisial SH (37) warga Toboali berkedok arisan.

Kasus tersebut kemudian berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah korban melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka Melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Ridah alias Merry (39) warga Toboali yang merupakan ibu rumah tangga melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.

"Berdasarkan keterangan korban, berawal pada bulan September 2021-Oktober 2021 Terlapor berinisial SH (37) warga Toboali menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan total Rp.119.400.000. Terlapor menawarkan arisan tersebut dengan iming-iming keuntungan lebih besar dari uang yang disetor korban," katanya.

Namun setelah tiba waktu yang dijanjikan untuk mendapatkan arisan tersebut oleh terlapor jelas dia, korban tidak kunjung mendapatkan arisan yang disetor berikut keuntungan yang dijanjikan.

"Tiba-tiba diketahui bahwa arisan yang dijual oleh terlapor Fiktif atau karangan terlapor dan uang milik korban telah digunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadinya," ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti serta melakukan gelar perkara, Polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan dan akan disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut