PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap pemerintah segera membuat regulasi terkait media baru. KPI menilai media saat ini terlalu bebas tanpa adanya pengawasan.
"Terkait perkembangan media baru, sayangnya KPI belum masuk ke ranah tersebut, karena memang UU Nomor 32 Tahun 2022 hanya mengamanatkan KPI untuk mengawasi penyiaran terestrial TV dan Radio, yang siaran terestrial. Tetapi kalau over-the-top (OTT) seperti Netflix, Youtube, media sosial, KPI tidak mempunyai kewenangan," kata anggota KPI Pusat, Tulus Santoso di Kota Pangkalpinang, Rabu (11/10/2023).
Selanjutnya Tulus menyatakan, KPI berharap aturan terkait media baru akan muncul dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini masih dibahas di Komisi I DPR RI.
"Sehingga ada keberimbangan pengaturan, jangan hanya televisi dan radio ada aturan mainnya, tetapi di media baru harus ada aturan mainnya juga," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan