PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap pemerintah segera membuat regulasi terkait media baru. KPI menilai media saat ini terlalu bebas tanpa adanya pengawasan.
"Terkait perkembangan media baru, sayangnya KPI belum masuk ke ranah tersebut, karena memang UU Nomor 32 Tahun 2022 hanya mengamanatkan KPI untuk mengawasi penyiaran terestrial TV dan Radio, yang siaran terestrial. Tetapi kalau over-the-top (OTT) seperti Netflix, Youtube, media sosial, KPI tidak mempunyai kewenangan," kata anggota KPI Pusat, Tulus Santoso di Kota Pangkalpinang, Rabu (11/10/2023).
Selanjutnya Tulus menyatakan, KPI berharap aturan terkait media baru akan muncul dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini masih dibahas di Komisi I DPR RI.
"Sehingga ada keberimbangan pengaturan, jangan hanya televisi dan radio ada aturan mainnya, tetapi di media baru harus ada aturan mainnya juga," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan alasan perlu adanya regulasi, karena tujuan penyiaran untuk nilai-nilai bangsa dan ketakwaan, hanya saja di media baru hal itu belum terjadi.
"Karena jika isi penyiaran diamanatkan tujuan nilai-nilai bangsa, ketakwaan. Tetapi di media baru itu malah tidak terjadi, dan regulasi tidak ada. Siapa yang kemudian yang mengawasi itu? Tidak ada, harapan kami pengaturan di media baru segera dibentuk agar ada yang mengawasi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan