BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021.
HM dan SP saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
Diketahui, HM merupakan Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pertanahan Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar. Sedangkan SP, merupakan Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023) dari pagi hingga sore, atas keterlibatannya tim penyidik Kejari Babar meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Kajari Babar Wawan Kustiawan menyampaikan penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan fakta persidangan kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
"Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN Babar yaitu saksi HM dan SP," ujar Wawan Kustiawan didampingi oleh Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intel Johan Ciptadi.
Editor : Muri Setiawan